E-PPID
KPU melayani permintaan informasi publik, pengajuan keberatan dari Pemohon
Informasi, dan pengecekan status permintaan informasi.
Pertama,
pemohon mengklik menu Formulir Permohonan Informasi. Kedua, melakukan
registrasi dengan menuliskan dan melampirkan data yang diminta. Ketiga,
menunggu aktivasi permohonan informasi. Keempat, mengisi Formulir Permohonan
Informasi.
Proses
aktivasi registrasi Pemohon Informasi dilakukan segera setelah Petugas PPID
menerima permohonan registrasi pada jam kerja. Jika permohonan dilakukan di
luar jam kerja, maka aktivasi dilakukan di hari kerja berikutnya.
Pemohon
dapat menghubungi Petugas PPID KPU melalui nomor WA yang tertera pada beranda
E-PPID KPU. Ada kemungkinan keterlambatan tersebut disebabkan oleh faktor
teknis atau kelalaian Petugas PPID.
Tanggapan
atas permohonan informasi publik akan disampaikan melalui e-mail Pemohon
informasi yang dipergunakan saat registrasi.
Pada
dasarnya, pelayanan informasi di lingkungan KPU dilaksanakan secara mandiri
oleh KPU RI maupun daerah sesuai tingkatan lembaga yang membuat atau
memproduksi informasi tersebut. Namun, apabila Pemohon menemukan kendala teknis
pada sarana pelayanan informasi di KPU daerah. Misalnya, E-PPID, jaringan
telpon, email, atau nomor WA di salah satu KPU Provinsi tidak dapat diakses,
maka silakan melaporkan kondisi tersebut kepada PPID KPU RI. PPID KPU RI akan
membantu Pemohon untuk berkoordinasi dengan KPU setempat.
Melalui
Chat Via Whatsapp E-PPID KPU Kabupaten Bangka Tengah, masyarakat dapat
menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan informasi di KPU Kabupaten Bangka
Tengah, seperti bagaimana prosedur pemintaan informasi, berapa lama permintaan
informasi ditanggapi, apakah dokumen yang diminta ada di KPU Kabupaten Bangka
Tengah, dan lain-lain.
Informasi
yang dikecualikan di lingkungan KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabupanten/Kota
ditetapkan oleh KPU RI. Karena itu, informasi yang bersifat rahasia atau
dikecualikan berlaku bagi KPU di seluruh Indonesia.
Jika
sebuah informasi tidak tersedia pada e-PPID, terdapat beberapa penjelasan,
sebagai berikut:
a. informasi tersebut bersifat rahasia (informasi yang dikecualikan);
b. informasi tersebut bersifat terbuka tetapi tidak wajib diumumkan (wajib tersedia setiap saat) sehingga tidak ada kewajiban bagi KPU untuk mengumumkannya;
c. informasi tersebut kemungkinan masih dalam proses pendokumentasian; atau
d. informasi tersebut tidak berada di bawah penguasaan atau kewenangan KPU.
a. informasi tersebut bersifat rahasia (informasi yang dikecualikan);
b. informasi tersebut bersifat terbuka tetapi tidak wajib diumumkan (wajib tersedia setiap saat) sehingga tidak ada kewajiban bagi KPU untuk mengumumkannya;
c. informasi tersebut kemungkinan masih dalam proses pendokumentasian; atau
d. informasi tersebut tidak berada di bawah penguasaan atau kewenangan KPU.