Keputusan KPU Nomor 862 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Nomor 610 Tahun 2024 tentang Penetapan Informasi Publik yang dikecualikan di Komisi Pemilihan Umum

Objek Pengecualian:

  1. Informasi terkait arsitektur (tipologi), infrastruktur perangkat teknologi informasi dan komunikasi, infrastruktur perangkat jarkomdat, infrastruktur pusat komando siber dan perangkat keamanan pada sistem informasi dan infrastruktur pusat data dan informasi KPU
  2. Informasi berupa data informasi terkait data pemilih yang ada di pusdatin Adalah informasi yang dikecualikan, informasi dapat disampaikan sepanjang mendapat persetujuan tertulis Menteri yang menyelenggarakan urusan dalam negeri;
  3. Informasi terkait infrastruktur pusat data (data center) pada sistem informasi dan infrastruktur pusat data dan informasi KPU


UNDUH DOKUMEN