Objek Pengecualian:
- Informasi terkait arsitektur (tipologi), infrastruktur perangkat teknologi informasi dan komunikasi, infrastruktur perangkat jarkomdat, infrastruktur pusat komando siber dan perangkat keamanan pada sistem informasi dan infrastruktur pusat data dan informasi KPU
- Informasi berupa data informasi terkait data pemilih yang ada di pusdatin Adalah informasi yang dikecualikan, informasi dapat disampaikan sepanjang mendapat persetujuan tertulis Menteri yang menyelenggarakan urusan dalam negeri;
- Informasi terkait infrastruktur pusat data (data center) pada sistem informasi dan infrastruktur pusat data dan informasi KPU